"Sehingga harus segera dikabulkan tindakan medis operasi serta perawatan medis,"
"Apa bila tak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Niki akan mengalami cacat atau kelumpuhan," ungkap Fachmi di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/12/2022).
Sayangnya, Hakim belum bisa mengabulkan permintaan Niki karena putusan belum selesai.
"Yang perlu menjadi perhatian bahwa meski seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan,"
"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Deddy Adi Syahputra.
Akan tetapi, hakim masih mencoba mempertimbangkan permintaan Nikita Mirzani.
"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu."
"Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," imbuh Dedy, dikutip TribunJatim.com dari TribunJambi.
Baca Juga: Terancam Cacat Lantaran Penyakitnya, Nikita Mirzani Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit
Kemudian terungkap bahwa Nikia Mirzani ternyata sempat pingsan di dalam Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Sang sahabat Fitri Salhuteru mengatakan Nikmir pingsan sehari sebelum persidangan, saat itu ia ditelepon pihak Rutan Kelas IIB Serang.