Follow Us

Usai Kena Tipu Miliaran Rupiah, Jessica Iskandar Malah Dilarang Menjual Rumahnya, Pengacara Stevan: Masih Ada Gugatan...

Helna Estalansa - Rabu, 21 Desember 2022 | 15:30
 Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar
Instagram/@inijedar

Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar

"Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat Gg Tempekan 5 Blok D23 Canggu Denpasar," bebernya.

Lantaran sudah masuk ke dalam gugatan, Togar menegaskan bahwa dua aset rumah itu tidak boleh dijual karena sudah masuk ranah pidana.

"Kalo dalam perjalanan mereka menghadirkan ada diduga melakukan pidana, tidak menutup kemungkinan."

"Contoh, dia kan selalu bilang rumahnya mau dijual, KPR. Kalo itu betul, itu pidananya masuk karena masih ada gugatan ini."

"Nggak boleh dijual-jualin tuh aset-asetnya," tandas Togar.

Sementara mengutip dari Kompas.com, Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag berencana untuk mengguggat balik Stefanus Budianto alias Stevan.

Stefanus yang diwakili kuasa hukumnya, Togar Situmorang, menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebesar Rp 50 miliar.

Stefanus merasa dirugikan secara materiil dan immateriil atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Jedar dan Vincent, Rolland E Potu, menyebut gugatan yang disampaikan dalam dakwaan pihak Stefanus tidak berdasar.

"Yang pasti satu kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," jelas Rolland E Potu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Rolland menyebut bahwa kliennya bakal menuntut balik lebih dari apa yang digugat penggugat.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tuai Sorotan Usai Gelar Selamatan Rumah Baru di Bali, Terungkap Fakta Mengejutkan Soal Cicilan KPR

Source : Tribunnews.com, Grid.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest