Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dito Mahendra Terancam Kena Pidana Jika Mangkir dalam Persidangan, Nikita Mirzani Tak Ambil Pusing Jika Dito Absen Lagi: Mungkin Meninggal...

Helna Estalansa - Kamis, 15 Desember 2022 | 13:00
Nikita Mirzani saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022)
Grid.ID/Devi Agustiana

Nikita Mirzani saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022)

"(Kalau tidak hadir) mungkin dia meninggal. Ya, nggak tahu kenapa nggak hadir, takut kali, kalau berani datang saja," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepadanya.

Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda tersebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta, karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.

Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polresta Serang pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra Terancam Pidana Jika Mangkir Lagi dari Persidangan Nikita Mirzani

Melansir dari TribunKaltara.com, Dito Mahendra terancam kena pidana, jika mangkir lagi sebagai saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Hal tersebut ditegaskan ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma sebagaimana dilansir Tribunstyle.

"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan,"

"kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy Adi Kusuma kepada JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Terus-terusan Mangkir dari Sidang Kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kena Ultmatum Hakim: Bisa Kena Pasal Menolak Hadir

Source :Grid.IDTribunKaltara.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x