Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tren PHK Karyawan Diprediksi Bakal Meningkat, Berapa Besaran Pesangon yang Bakal Diterima?

Helna Estalansa - Jumat, 09 Desember 2022 | 20:00
Ilustrasi PHK
Freepik.com

Ilustrasi PHK

GridHype.ID -Kabar tak mengenakan kembali menghantui para pekerja di Indonesia.

Betapa tidak? Tak sedikit perusahaan yang kini telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada para karyawannya.

Ya, badai PHK kini tak bisa dihindarkan lagi.

Seperti dikutip dari GridFame.ID, gelombang PHK terus terjadi di perusahaan dalam dan luar negeri akibat ketidakpastian kondisi global.

Sejumlah ekonom memprediksi kedepannya tren PHK karyawan akan terus meningkat.

PHK mengakibatkan dampak buruk bagi pekerja dan keluarga yang mengalaminya.

Meski begitu, ketika terdampak PHK perusahaan harus memberi hak pesangon kepada pekerja.

Bagi karyawan yang terkena PHK (pemutusan kerja) wajib mendapat pesangon dari perusahaan.

Uang pesangon sendiri adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh atau pekerja akibat pemberhentian masa kerja.

Diketahui aturan mengenai pesangon sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat.

Berapa pesangon yang akan diterima?

Baca Juga: Bak Petir Menyambar, Line Today Diisukan Bakal PHK 80 Karyawannya Hingga Terancam Ditutup, Simak Faktanya

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x