Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Dipuja oleh Fansnya, Idola Kpop Kris Wu Kini Terancam Hukuman Kebiri Kimia Lantaran Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Ruhil Yumna - Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:45
Kris Wu, mantan member boyband asal Korea Selatan EXO ini resmi divonis penjara selama 13 tahun akibat kasus pemerkosaan.

Kris Wu, mantan member boyband asal Korea Selatan EXO ini resmi divonis penjara selama 13 tahun akibat kasus pemerkosaan.

Setelah dikonfirmasi bahwa Kris akan menjalani hukuman 13 tahun penjara di China.

Media di China dan Korea kini bertanya-tanya apakah Kris akan menerima kebiri kimia ketika dia kembali ke Kanada di bawah hukumnya untuk pelanggar seksual.

Kebiri kimia melibatkan penekanan hasrat seksual secara paksa dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelanggar seks.

Kanada sendiri adalah negara yang secara aktif menerapkan kebiri kimia pada pelanggar seks yang ditemukan sebagai pelanggar jangka panjang.

Diketahui bahwa Layanan Pemasyarakatan Kanada mengelola konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif sambil menyuntikkan obat-obatan dan hormon untuk mengebiri para pelanggar seks ini secara kimiawi.

Begini komentar netizen Korea:

"Mereka harus melakukannya."

"Bagaimana dia menjadi seperti itu? Aku sangat terkejut hingga aku lupa dia adalah bagian dari EXO.''

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Rob Clinton Kardinal, Sifat Asli Chelsea Islan Langsung Dibongkar Sang Mertua

"Mereka juga harus mengadopsi ini di Korea."

"Dia adalah figur publik jadi saya merasa Kanada akan mengebiri dia secara kimiawi karena memang begitu terkenal."

"Ini belum dikonfirmasi tapi saya berharap dia akan melakukannya."

Source :allkpopGrid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x