Follow Us

Dulu Dipuja oleh Fansnya, Idola Kpop Kris Wu Kini Terancam Hukuman Kebiri Kimia Lantaran Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Ruhil Yumna - Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:45
Kris Wu, mantan member boyband asal Korea Selatan EXO ini resmi divonis penjara selama 13 tahun akibat kasus pemerkosaan.

Kris Wu, mantan member boyband asal Korea Selatan EXO ini resmi divonis penjara selama 13 tahun akibat kasus pemerkosaan.

GridHype.ID - Tak dapat dipungkiri nama Kris Wu dikenal oleh publik usai menjadi member boy band Korea EXO.

Namun, Kris Wu pada akhirnya memilih hengkang dan bersolo karier.

Sosok yang dulu dielu-elukan oleh penggemarnya ini, kini hanya menuai hujatan demi hujatan.

Ya, kariernya bak runtuh usai Kris Wu tersandung kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Melansir Allkpop.com pada Kamis (8/12/2022), berita bahwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena pemerkosaan jadi sorotan.

Netizen Korea pun fokus pada apakah Kris Wu akan diberikan kebiri kimia saat dia kembali ke Kanada.

Pada 25 November, pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada penyanyi Kanada-Cina dan mantan anggota EXO ini.

Kris Wu dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan mengatur pesta seks.

Kris dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan anak di bawah umur dan 1 tahun 10 bulan penjara karena mengatur pesta seks.

Baca Juga: Kasus Hukumnya Terus Berlanjut, Sahabat Nikita Mirzani Lontarkan Sindiran Pedas pada Lawan Nyai: Pada Ga Malu Apa?

Dia kemungkinan akan dideportasi dari China setelah menjalani hukuman penjara.

Source : allkpop, Grid.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest