Hal itu diatur dalam Pasal 434.
"Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.
Adapun menurut Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu:
1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
2. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
"Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan," demikian isi Pasal 434 ayat (3) KUHP.
Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Penderita Asam Urat Dilarang Makan Makanan Enak Ini, Apa Saja?
(*)