Follow Us

Ramai RKUHP Disahkan, Ada Aturan Soal Fitnah Diancam 4 Tahun Penjara dan Pencemaran Nama Baik 9 Bulan Dipenjara

Ruhil Yumna - Rabu, 07 Desember 2022 | 13:45
Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo menolak pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
KOMPAS.COM/ZAENUDDIN

Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo menolak pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

GridHype.ID - Kabar soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan.

Ya, dalam RKUHP telah disahkan tersebut, terdapat soal aturan yang mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah.

Melansir dari Kompas.com, DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434.

Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah:

"Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)."

Sedangkan dalam Pasal 433 Ayat (2) disebutkan, jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum,

maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Baca Juga: Heboh Pemerintah Korea Utara Eksekusi Remaja SMA, Terungkap Alasannya

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

RKUHP yang baru disahkan juga mengatur tentang ancaman pidana fitnah.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest