"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Dedy Adi Saputra.
Tahanan kota tak dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang juga menolak permohonan Nikita Mirzani untuk menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua seusai pembacaan putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya.
"Kami sepakat belum mengabulkan demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini.
Jadi, majelis hakim, belum mengabulkan permohonan tersebut," ucap Dedy Adi Saputra.
Semangati Nikita Mirzani
Sementara, Dedy Adi Saputra memberikan semangat kepada Nikita Mirzani untuk membuktikan kasus yang tengah dijeratnya.
Dia meminta agar Nikita Mirzani tidak loyo menghadapi kasus ini.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk Anda membuktikan," ucap Dedy.
Baca Juga: Ada yang Belum Kantongi Undangan Pernikahan Kaesang dan Erina, Gibran: Undangan Itu Bertahap...
(*)