GridHype.ID - Seperti diketahui, Nikita Mirzani memang sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Ya, Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Setidaknya ada sembilan poin yang Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya sampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Eksepsi mereka seperti, pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatifa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan JPU sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Eksepsi Ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Adapun ada tiga keputusan majelis hakim dalam putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani ini.
"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," tegas hakim ketua Dedy Adi Saputra seperti dikutip Kompas.com dalam siaran langsung Intens Investigasi pada Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Ada yang Belum Kantongi Undangan Pernikahan Kaesang dan Erina, Gibran: Undangan Itu Bertahap...
Kedua, majelis hakim PN Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.