Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Sebut Ada Unsur Pidana Saat Gelar Perkara Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Bakal di Penjara?

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 05 Desember 2022 | 10:00
Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Instagram/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy, Rabu (30/11/2022).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum nanti akan melakukan gelar perkara.

Salah satu yang telah diperiksa adalah saksi ahli.

"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Irwandhy.

Konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.

Dalam video tersebut, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Dia bertugas melapor ke polisi sementara Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.

Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.

Baca Juga: Sering Bikin UlahSoal Konten YouTube, Baim Wong Putuskan 2 Minggu Tak Bikin Vlog, Suami Paula Verhoeven Banting Setir Jualan ini

Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.

"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai. Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x