Follow Us

Polisi Sebut Ada Unsur Pidana Saat Gelar Perkara Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Bakal di Penjara?

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 05 Desember 2022 | 10:00
Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Instagram/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

GridHype.id- Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Paula Verhoeven dan Baim Wong kini masuk ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu saat pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar atas tindakan KDRT, Baim Wong dan Paula membuat konten yang berhubungan dengan hal tersebut.

Akibat aksi nekat Paula yang membuat konten prank polisi dengan laporan KDRT yang dilakukan Baim Wong ini, akhirnya kedua pesohor tersebut mendapat kritikan keras dari warganet.

Aksi mereka juga langsung ditanggapi oleh ke polisian untuk diperiksa.

Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan jika kasus prank polisi yang dilakukan Paula Verhoeven dan Baim Wong yang semula di tahap penyelidikan kini masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.

Hasil dari gelar perkara tersebut maka ditemukan unsur pidana.

"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," kata Nurma.

Baca Juga: Padahal Bersahabat Sejak Lama, Baim Wong Pernah Berseteru Gara-gara Uang Rp 350 Juta Sampai Diam-diaman Tak Bertegur Sapa

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum konten "prank" artis Baim dan Paula.

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest