"Niki kan juga punya skoliosis agak bengkok gitu. Jadi emang agak nyeri. Kadang-kadang kalau kambuh emang sakit," terangnya.
"Ya harusnnya kan memang terapi setiap satu minggu sekali," tambah Nikita.
20 hari ditahan, Nikita merasa tak butuh waktu lama untuk beradaptasi.
Sebab selama di Rutan, ia dikelilingi oleh teman tahanan yang baik.
"Beradaptasinya biasa aja sih. Teman-teman di dalam kamar juga baik semua.
Jadi nggak ada yang harus beradaptasi, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," beber janda 3 anak itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, dilansir dari Kompas.com.
Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani berawal dari terdakwa tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya
Mendengar dakwaan tersebut, Nikita pun memberikan tanggapannya.
"Lucu aja (saat dibacakan tuntutan), ketawa aja kan dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," seloroh Nikita sambil tersenyum.