Follow Us

Kini Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee Akui Ogah Memaafkan Kartika Putri: Saya Malas...

Helna Estalansa - Kamis, 17 November 2022 | 18:00
Dr Richard Lee bebas status tersangka
kolase Tribunnews

Dr Richard Lee bebas status tersangka

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

Sebelumnya mengutip dari Kompas.com, Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021.

Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika.

Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest