Follow Us

Begini Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis dari Kominfo, Cukup Penuhi Satu Syarat ini

Ngesti Sekar Dewi - Kamis, 10 November 2022 | 18:00
Tak Perlu Panik siaran tv analog dihentikan, segini harga STB bersertifikast Kominfo
Foto kolase berbagai sumber

Tak Perlu Panik siaran tv analog dihentikan, segini harga STB bersertifikast Kominfo

GridHype.id- Pemerintah resmi memberhentikan siaran tv analog pada Rabu (2/11/2022) lalu.

Hal ini membuat masyarakat yang masih menggunakan tv analog tidak lagi bisa menikmati siaran televisi.

Migrasi sistem televisi analog ke digital ini tentu memberikan dampak kepada masyarakat menengah ke bawah.

Jika ingin tetap menikmati siaran televisi, mereka harus memiliki tv digital atau perangkat set top box (STB) yang dapat mengubah tv analog menjadi tv digital.

Namun karena keterbatasan ekonomi, banyak dari masyarakat menengah ke bawah yang tak bisa mengubah tv analog mereka menjadi digital.

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan bantuan STB gratis untuk kepada masyarakat rumah tangga miskin (RTM).

Dengan memasang STB pada TV analog, maka televisi akan menangkap sinyal digital.

Pemasangan STB merupakan solusi untuk dapat menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli TV digital.

Harga STB murah biar Moms dan Dads bisa memberikan manfaat menonton TV pada anak
Kominfo

Harga STB murah biar Moms dan Dads bisa memberikan manfaat menonton TV pada anak

Masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan set top box gratis hingga tanggal 2 November, dapat mendaftar secara mandiri untuk menjadi penerima STB grastis.

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Harga Set Top Box TV Digital yang Bisa Jadi Pilihanmu

Mengutip laman resmi indonesia.go.id, pengajuan penerima set top box gratis dapat dilakukan dengan menghubungi 159 atau omor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular