GridHype.ID -Baru-baru ini masyarakat tengah ramai membahas soal siaran TV Analog.
Sebagaimana diketahui, siaran TV Analog kini telah resmi diberhentikan.
Adapun siaran TV Analog ini resmi diberhentikan oleh pemerintah sejak Kamis (3/11/2022) kemarin.
Melansir dari Tribunnews.com, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu menandai secara resmi telah siaran TV analog diberhentikan di 222 kota-kabupaten di Indonesia.
Warga kini harus beralih dari TV analog ke TV digital.
Tapi tenang, warga tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati layanan tv digital.
Kamu tetap bisa menggunakan TV analog yang ditambah perangkat baru bernama Set Top Box (STB).
STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko luring maupun daring.
Sebelum membelinya kamu tentu harus mengetahui STB yang telah bersertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dikutip dari indonesia baik, Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital sebagai bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan nantinya dipastikan bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Setidaknya ada 10 merek STB yang bisa menjadi referensi kamu sebelum membeli STB.