Follow Us

Sempat Jenguk Sang Sahabat di Rutan, Fitri Salhuteru Beberkan Bagaimana Para Narapidana Memperlakukan Nikita Mirzani: Dia Senang Di Situ

Ruhil Yumna - Rabu, 09 November 2022 | 19:45
Nikita Mirzani
IG Nikita Mirzani

Nikita Mirzani

"Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim," ujar Rizkinil.

Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kasus pencemaran baik dengan tersangka Nikita Mirzani sudah diterima.

Saat ini, Ketua PN Serang akan menunjuk hakim yang akan memimpin.

"Iya, hari ini PN Serang menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa NM jam 12 siang tadi. Masih menunggu penunjukan majelis hakimnya," kata Uli dihubungi Kompas.com.

Dijelaskan Uli, untuk jadwal sidang yang akan menentukan adalah majelis hakim yang ditunjuk.

Sebelumnya, JPU Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani pada pekan lalu.

Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga: Ayah Rozak Ketahuan Bohong, Ayu Ting Ting Langsung Murka: Usir Dia dari Rumah Ini

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Serang.

"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan," kata Fahmi di kepada wartawan di Kantor Kejari Serang. Senin (31/10/2022).

Source : Tribun Style, Tribun Jatim

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest