"Jangan sampai menempelkan sebuah pasal di dalam laporan polisi. Itu dijadikan dasar untuk menahan seseorang tapi tidak bisa membuktikannya," jelas Fahmi Bachmid.
"Ini namanya udah dahsyat perampasannya. Ini namanya kriminalisasi luar biasa nantinya,"
"Silakan mencantumkan pasal itu tapi Anda bisa buktikan Anda itu siapa? apa kerugianmu?," paparnya.
Surat Dakwaan Dilimpahkan Hari Ini
Surat dakwaan kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra akan dilimpahkan hari ini, Senin (7/11/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang, Edward mengatakan pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzani akan dilakukan Senin ini ke Pengadilan Negeri Serang.
"Sudah selesai (surat dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi TribunBanten, Minggu (6/11/2022).
Namun sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan, pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu.
Untuk mengecek surat dakwaan sudah sempurna atau perlu ada perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.
(*)