Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak sempat menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasusNikita Mirzani.
"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy.
Freddy juga membenarkan soal penolakan permohonan penangguhan terhadapNikita Mirzani.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pendalaman proses perkara, yaitu dari penyidikan hingga ke tahap dua.
"JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua," kata dia.
"Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," sambungnya.
(*)