Karena kasus ini, seperti dikutip Tribun Medan, Taqy Malik dan Mansyardin Malik terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kuasa hukum Aji yang dikepalai Sunan Kalijaga pun menyebutkan laporan kasus ini sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Saat ini masih dalam proses, tapi artinya laporan sudah diterima pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan."
"Prosesnya lagi running, artinya kerugian itu benar ada, fakta, data, semuanya ada lengkap kok," kata Ady Waggos, tim kuasa hukum Aji.
(*)