Soal penolakan tersebut, Freddy D Simanjuntak yang tak lain adalah Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyebut bahwa keputusan itu sudah sesuai engan pemantauan dan analisis JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II. Itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy.
Bukan hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan lain yang bisa terjadi, sesuai dengan Pasal 21 ayau 1 KUHPidana.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Imbas keputusan tersebut, Nikita Mirzani harus menjalani penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Klas IIB Serang.
Penahanan Nikita Mirzani ini merupakan ujung dari laporan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.
Bermula dengan unggahan Nikita Mirzani yang menyinggung Dito Mahendra, lelaki tersebut lantas melaporkan nyai ke polisi.
Lantas, siapa sebenarnya Dito Mahendra?
Dilansir dari Tribun Jateng, Dito Mahendra rupanya merupakan sosok pengusaha sukses yang disebut-sebut menjadi kekasih Nindy Ayunda.
Hubungan keduanya terjalin saat Nindy masih dalam proses cerai dengan Askara Parasady.
Dito sendiri pernah datang ke acara ulang tahun Nindy yang ke-33 pada Januari 2022.