GridHype.ID - Kabar Nikita Mirzani yang ditahan di rutan Serang, Banten masih menjadi sorotan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menjadi berakhir ditahan lantaran kasus pencemaran nama baik.
Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, Nikita Mirzani ditahn oleh pihak berwajib pada Selasa (25/10/2022).
Dikutip dari KOMPAS.TV pada Jumat (28/10/2022), penahanan Nikita sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Hal itu juga menjadi salah satu cara mencegah Nikita melarikan diri.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Nikita pun ditahan di rutan kelas II B Serang, Banten.
Dirinya bahkan dimasukkan ke dalam sel yang berisi 8 orang.
Penahanan Nikita ini tentu membuat banyak orang terkejut.