Adapun dugaan penganiayaan yang diterima Aida terjadi di sebuah apartemen di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/10/2022).
"Di situ, aku dan Putri berebut handphone, aku kepentok tembok, semua biru, siku aku juga. Kepala benjol," ujar Aida.
"Aku keluar, dia kejar keluar, dia coba cengkeram aku dan malah melukai bagian bawah bibir aku sampai keluar darah banyak," lanjut Aida.
Laporan yang dilayangkan Aida terhadap Putri itu teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, Putri dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
(*)