"Dan saat pengembangan mencari barang bukti ini, dia menyebutkan beberapa tempat. Baru dia melakukan perlawanan bahkan mau melakukan tindakan yang membahayakan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Imron.
Sebelumnya diberitakan, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, ditangkap usai membunuh PS, seorang anak berumur 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Motif Ical menusuk PS dengan sangkur karena gagal mendapatkan ponsel korban.
Penusukan itu terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu (19/10/2022).
Kronologis Penangkapan
Melansir dari Serambinews.com, sepeda motor yang dipakai Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) saat beraksi menusuk PS (12) ternyata bukan milik sendiri.
Saat beraksi, pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu mengendarai sepeda motor matik berwarna merah hitam dengan nomor polisi D 5858 UAE.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, pihaknya juga menyita sepasang sepatu dan sandal milik pelaku.
"Semua barang bukti ini diamankan dari salah satu saksi yang menyampaikan bahwa barang-barang itu dipinjam tersangka," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Ibrahim mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap orang yang meminjamkan barang bukti tersebut.
"Setelah kita mintai keterangan dari yang bersangkutan, lalu kita sita (barang bukti)," katanya.
Dengan diamankannya motor yang digunakan pelaku itu, polisi pun akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku.