Namun, dirangkum dari laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ibuprofen tidak dianjurkan dikonsumsi oleh:
- Lansia
- Ibu hamil
- Ibu setelah mengalami proses persalinan
- Ibu menyusui
- Pasien dengan perdarahan, ulkus, perforasi pada lambung Pasien dengan gangguan pernafasan, gangguan fungsi jantung, gangguan fungsi ginjal, gangguan fungsi hati.
- Pasien dengan hipertensi tidak terkontrol, hiperlipidemia, diabetes melitus, gagal jantung kongestif, penyakit jantung iskemik.
- Pasien dengan penyakit serebrovaskular, penyakit arteri periferal, dehidrasi, meningitis aseptik.
Idealnya, wanita hamil tidak boleh mengonsumsi ibuprofen kecuali atas resep dokter.
Ibu menyusui juga tidak direkomendasikan mengonsumsi ibuprofen lantaran bisa muncul dalam ASI meski dalam jumlah kecil.
Parasetamol direkomendasikan sebagai alternatif untuk meredakan nyeri jangka pendek atau menurunkan suhu tinggi.