Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.
Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.
Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.
“Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.
Kepergian Putri Candrawathi dan rombongan ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, diikuti oleh Ferdy Sambo hanya berselang 4 menit.
Ferdy Sambo tiba pukul 17.10 di rumah dinas Jalan Duren Tiga dan bergegas turun.
Ketika itu, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya.
Senjata api itu adalah milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.
Melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, hendak memungut tapi dicegah oleh Ferdy Sambo.
“Biar saya saja yang mengambil,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.