Follow Us

Ferdy Sambo Naik Pitam pada Anak Buahnya saat Rekaman CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, 'Lakukan Jangan Banyak Tanya'

Helna Estalansa - Senin, 17 Oktober 2022 | 17:15
Ferdy Sambo hadiri sidang perdananya kenakan kemeja lengan panjang.
YouTube/Kompas TV

Ferdy Sambo hadiri sidang perdananya kenakan kemeja lengan panjang.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Klaim Soal Ini

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest