Oleh karenanya, penting untuk mengecek pinjol legal yang berizin secara berkala.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Persyaratan Wajib Harus Dimiliki oleh Calon Peminjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online agar Disetujui
Melansir dari Sripoku.com, Pinjaman Online atau Pinjol kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, bukan hanya dari UMKM sejauh ini masyarakat juga menggunakannya sebagai sumber dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang mendesak.
Berdasarkan laman resmi OJK, per 22 April 2022 terdapat 102 list nama perusahaan Pinjaman Online yang dinyatakan sudah memiliki izin.
Jika aplikasi Pinjaman Online sudah terdaftar di OJK tandanya aplikasi tersebut Legal dan aman untuk digunakan untuk meminjam uang.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon peminjam uang sebelum memutuskan untuk meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol tersebut.
Berikut berkas dan data yang perlu kamu punya agar dapat meminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online.
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan utama sebelum kita berencana meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online adalah KTP.