3. Kredivo
4. Rupiah Cepat
5. Mau Cash
6. Shopee Paylater
7. DanaTunai
8. Indodana
Itulah beberapa Pinjol legal debt collector yang datang kerumah 2022 apabila nasabah telat membayar
Berapa lama waktu DC akan datang kerumah menagih tunggakan kalian bisa anda cek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022
Mengutip laman resmi ojk.go.id, per 2 Maret 2022, OJK mencatat ada 102 perusahaan pinjol yang berizin.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol, yakni Uang Teman yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
Tidak disebutkan mengapa izin usaha Uang Teman dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.