“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.
Cari celah
Melihat ini, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, seorang tersangka selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan.
Tak terkecuali, Sambo yang kini mengaku tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Mungkin sekali keterangan berubah, mencabut kesaksian-kesaksian itu mungkin sekali. Makanya di sinilah jaksa selalu bicara pada bukti-bukti yang akurat," ucap Hibnu.
Kendati demikian, Hibnu mengatakan, proses pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga para saksi dan bukti-bukti.
Jika ternyata keterangan yang disampaikan tidak benar, Sambo justru bisa dituding menyampaikan kesaksian palsu hingga bisa memperberat hukuman.
"Jadi kalau sampai keterangan tersangka mengelak tapi bukti yang lain tetap kuat ya tidak mempunyai nilai, justru malah nanti dinilai mempersulit, bohong, dan sebagainya," terang Hibnu.
"Masih terbuka peluang Sambo dihukum mati," kata dia.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
(*)