GridHype.ID - Berbagai upaya dilkukan pihak Rizky Billar agar kliennya bisa lolos dari jerat hukum.
Bahkan kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus KDRT tersebut dengan restorative justice.
Kuasa hukum Rizky Billar juga menyebutkan jika pihak Lesti Kejora telah sepakat berdamai saat keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan," kata Philipus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
Philipus mengatakan, permohonan restorative justice dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tepat setelah Rizky dan Lesti sepakat untuk berdamai.
Adapun Lesti disebut sudah mencabut laporan terkait KDRT yang dialaminya. "Keduanya sudah saling menguatkan dan ingin memiliki hubungan yang lebih baik.
Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh ya," kata Philipus.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.