BPOM menjelaskan, sejauh ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia/WHO dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida dan 2-Kloroetanol (2-CE).
Namun, sesuai dengan dokumen Guidelines for Rapid Risk Analysis Following Instances of Detection of Contaminants in Food Where There is no Regulatory Level yang diterbitkan tahun 2019, diberikan batas maksimum kontaminan sebesar 1 mikrogram/kg.
"Badan POM telah meminta Produsen untuk melakukan perbaikan dan menarik produk dari negara tujuan ekspor yang mempersyaratkan residu EtO," ucapnya.
Pemberitaan sebelumnya, pihak Wings Group yang memproduksi Mie Sedaap menegaskan bahwa produk Mie Sedaap tidak mengandung bahan etilen oksida.
Meski bahan etilen oksida kerap digunakan untuk agrikultur, tidak hanya di Indonesia namun negara-negara lain juga menggunakan zat tersebut.
(*)