Follow Us

Padahal Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Ngotot Tak Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora, Polisi: Ada Lebih dari 2 Alat Bukti

Dwi Purworahayu - Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:30
Rizky Billar
Instagram @rizkybillar

Rizky Billar

"Tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya."

"Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT."

"Keterangan tersangka bisa terabaikan mana kala penyidik memiliki alat bukti pendukung yang lain yang memang menyatakan adanya perbuatan pidana itu," ucap Zulpan.

Selain visum, ada pula bukti yang menguatkan, yaitu adanya rekaman CCTV di rumah Lesti dan Billar serta keterangan dari saksi-saksi yang ada.

Oleh karena adanya sejumlah bukti tersebut, maka dengan itu polisi menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka

“Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kita periksa, baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar Manajemen dan juga keterangan orangtua dan juga CCTV yang ada."

"Yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” tutur Zulpan.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum yang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Baca Juga: Padahal Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Selingkuh, Aldi Taher Malah Beri Nasihat ke Rizky Billar untuk Poligami

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest