GridHype.ID - Penghujung akhir tahun 2022 sudah dekat, pemerintah belum lama ini mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Diketahui, total hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.
Rincian terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini disampaikan pemerintah melalui akun YouTube Kemenko PMK pada Selasa (11/10/2022).
Dalam tayangan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022
"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023
Januari1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili