"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.
Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa. Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Sebelumnya, seperti diketahui,Baim dan Paula juga sudah dilaporkan lebih dulu oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Mengutip Tribunnews.com, laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Sahabat Polisi Indonesia pun buka suara terkait laporannya itu.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin membeberkan alasan pihaknya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Saya lihat bahwa kenapa saudara BW dan P melakukan hal tersebut, ini mungkin waktunya tidak jauh terlepas dari adanya perbuatan lain masalah KDRT yang dilakukan artis RB (Rizky Billar)," kata Ali Nurdin saat ditemui di kantornya kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ia menyayangkan sikap keduanya karena membuat video prank KDRT kepada polisi itu.