GridHype.ID - Aksi prank KDRT yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Pasalnya, Baim Wong dan Paula kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan karena konten prank KDRT tersebut.
Ya, meski Baim Wong dan Paula diketahui sudah meminta maaf, proses hukum atas tindakan prank KDRT mereka tetap diproses.
Seperti diketahui, Baim Wongdan Paula dikecam karena membawa isu KDRT yang ketika itu sedang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora.
Selain itu, hal ini juga dianggap merendahkan institusi kepolisian karena dijadikan objek konten prank yang mereka buat.
Makanya, tak heran jika netizen mengkritik keras tindakan Baim Wongdan Paula tersebut.
Bahkan belum lama ini, Baim Wongdan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.
Mengutip Tribun Style, tim kuasa hukum tersebutmenyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim Wongdan Paula.
"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).
Padahal, sebelumnya Baim Wongdan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Deddy Corbuzier Murka Disamakan dengan Baim Wong Sampai Lontarkan Kalimat Ini Pada Nikita Mirzani