Dia didakwa hukuman penjara seumur hidup, dan ia sudah menjalani 20 tahun masa hukuman itu.
Disiksa polisi
Namun setelah dua dekade menjalani kehidupan sebagai narapidana, penyelidikan berhasil membuktikan bahwa bukan Yoon orang di balik kematian gadis remaja itu.
Dalam pengadilan juga terungkap, selama ini Yoon disiksa oleh polisi dan mereka telah melakukan kegagalan penyelidikan.
Ia dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan ulang di kota Suwon.
Selama 20 tahun ia telah menjalani masa hukuman yang tidak sah, tuduhan kejahatan yang tidak berhasil dibuktikan. Ia pun bebas dalam usianya yang sudah menginjak 50 tahun.
Hakim Park Jeong-je menyampaikan bahwa selama penanganan masa penahanan Yoon, kepolisian telah menggunakan unsur penyiksaan, termasuk membuatnya mengalami kurang tidur dan menahannya secara ilegal.
Hal itu dilakukan demi Yoon mau membuat sebuah pengakuan palsu.
"Sebagai anggota peradilan, saya mohon maaf kepada terdakwa yang menderita sakit fisik dan mental yang hebat, atas kegagalan pengadilan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai benteng terakhir hak asasi manusia," kata dia.
Ditangkap saat usia 22 tahun
Profesor psikologi forensik dari Kyonggi University, Lee Soo-jung mengatakan pada era 1980-an para tersangka tindak kriminal di Korea Selatan sering dibiarkan terjaga dalam waktu lama demi polisi mendapatkan pengakuan.