NamaTentara Keamanan Rakyat diganti menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946 dengan tujuan untuk memperluas fungsi di dalamnya.
Setelah itu, Tentara Keselamatan Rakyat diubah menjadi Tentara Republik Indonesia guna menunjang standar organisasi militer internasional.
Nama Tentara Republik Indonesia kemudian berganti lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada 1962,angkatan perang dan intitusi kepolisian disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Penyatuan tersebut dilakukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan peranan masing-masing.
Namun pada masa reformasi, tepatnya pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi berpisah menjadi institusi sendiri-sendiri.
Sebutan ABRI sebagai tentara juga kembali menjadi TNI.
(*)