Sementara itu, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang menuai banyak sorotan dari publik, bahkan sejumlah pakar.
Tembakan gas air mata oleh polisi usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Tewaskan 127 Korban Jiwa, PSSI: Sanksi Keras Menimpa Arema
Pasalnya, gas air mata bisa menyebabkan sesak nafas dan membahayakan suporter.
Dilansir darikompas.com,Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menyatakan bahwa pihak kepolisian melaksanakan tugas pengamanan yang tidak sesuai prosedur.
Pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedural dan melanggar FIFA Stadium Safety dan Security Regulations (aturan pengamanan dan keamanan Stadion FIFA) ,"jelasnya.
Penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan. Beleid tertuang di pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used(senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
(*)