"Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," terang Kombes Endra, Jumat (30/9/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV, dikutip Tribunnews.com.
Akibat perbuatannya, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sang artis pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Rizky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," terang Kombes Endra.
Pihak Keluarga akan Bertemu
Buntut dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar, keluarganya dan keluarga Lesti Kejora akan bertemu.
Rencana pertemuan kedua belah pihak keluarga itu disampaikan oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin.
"Jadi, kalau kami sekarang lebih fokus dulu komunikasi dari pihak keluarga (Lesti) dan keluarga (Billar) dan juga fokus untuk kesehatan Dede Lesti," kata Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia memastikan pertemuan keluarga Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemudian nanti kami akan bicara karena juga dalam proses ini, saya lagi berkomunikasi dengan keluarga Dede dan juga pihak keluarga Mas Billar," tutur Sandy Arifin.
Ia menambahkan, saat ini Lesti Kejora belum berbicara soal gugatan cerai.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah kesehatan ibunda Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.