Pemeriksaan kesehatan itu dijalaninya sekitar pukul 11.59 WIB hingga 12.48 WIB di Ruang Kesehatan Bareskrim Polri.
Menurut Sigit, penahanan Putri baru dilakukan saat ini untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus kematian Brigadir J akan dilakukan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022).
Kapolri pun berjanji Putri tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.
Respon pengacara
Salah satu kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas untuk ditahan meski memiliki seorang anak kecil.
Rasamala mengatakan, sejak awal dirinya menjadi pendamping, Putri bersedia untuk kooperatif dan patuh menjalani semua pemeriksaan dalam perkara ini.
“Jadi terkait penahanan ini, meskipun berat karena beliau memiliki anak yang masih kecil sekali, namun beliau ikhlas dan telah menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik dan jaksa,” kata Rasamala saat dihubungi, Jumat.
Rasamala juga mengatakan, Putri ingin diperlakukan sama haknya seperti warga negara lainnya.
Namun di sisi lain, Putri juga sangat mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya setelah ditahan.
“Saat ini beliau lebih banyak memikirkan kondisi anaknya pasca penahanan ini, mengingat kedua orang tuanya tidak bisa lagi menjaga dan mendampingi,” ucap dia.