Tersangka kasus pembunuhan itu akan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Putri Candrawathi merupakan orang terakhir yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Dia juga menjadi orang yang terakhir ditahan.
Berkasnya perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Masih bisa bertemu anak
Melansir dari Kompas.com, Kapolri mengatakan, Putri bisa dan memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu juga sudah memastikan kondisi Putri sudah sehat secara fisik dan psikis sebelum akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi terhadap Putri sebelum akhirnya ditahan.
Baca Juga: Beda dari Hotman Paris,Febri Diansyah Pilih GabungJadi Pengacara Putri Candrawathi, Janjikan Hal Ini