Menurut pengakuannya, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.
Sederet Fakta Kasus Putri Imas S Arifin
Melansir dari Tribunnews.com, berikut fakta-fakta soal kasus anak dari Imam S Arifin:
1. Modus
Resti menggunakan modus meminjam motor korbannya.
Ia menyasar motor kepunyaan pedagang atau karyawan kafe.
Resti selalu memesan makanan atau minuman dalam jumlah yang banyak saat beraksi.
Lalu ia beralasan tidak membawa uang tunai saat akan melakukan pembayaran.
Kemudian Resti meminta karyawan kafe tersebut untuk mengantarnya ke mesin ATM untuk tarik tunai.