Follow Us

Padahal Belum Genap Sebulan Hirup Udara Bebas, Mantan Aktor ini Kembali Diperiksa KPK, Terancam Hukuman Penjara Lagi?

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 29 September 2022 | 11:30
Zumi Zola
kompas.com

Zumi Zola

Dalam perkara ini sudah ada belasan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Jambi yang mendekam di penjara karena terbukti menerima suap ketok palu dari Zumi Zola terkati pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Hilang Bak Ditelan Bumi Setelah Dibui Karena Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dibuat Syok Gara-gara Hal ini

Tiga orang di antaranya, Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Zumi Zola pada 28 November 2017.

Dalam proses persidangan, KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan gratifikasi dan uang ketok palu pada Desember 2018.

Mantan aktor itu menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: 'Terus dengan Bahasa yang Kurang Mengenakkan' Rizky Febian Jebloskan Teddy Pardiyana ke Penjara dan Ungkap Kekecewaannya

(*)

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular