GridHype.ID - Masih ingatkah dengan sosok Zumi Zola?
Zumi Zola dikenal publik awalnya memulai kariernya sebagai aktor.
Meski namanya bersinar di panggung hiburan Tanah Air, Zumi Zola berkecimpung ke dunia politik.
Zumi Zola bahkan terpilih menjadi Gubernur Jambi.
Sayangnya, mantan kekasih Ayu Dewi tersebut terjerat kasus korupsi.
Hal inilah yang membuat ia harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Kasus hukumnya ini bahkan mengguncang rumah tangganya.
Dilansir dari Kompas.com, Sherin Tharis sebelumnya layangkan gugatan cerai kepada sang suami Zumi Zola.
Tepat pada 26 Maret 2020 Sherrin Tharia menggugat cerai suaminya, yang kala itu sedang tersandung kasus hukum.
Sebagaimana yang diketahui, Zumi Zola tersangkut kasus gratifikasi.
Mantan Gubernur Jambi ini divonis penjara selama 6 tahun.
Ia terbukti menerima gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Desember 2018.
Usia biduk rumah tangga Zumi Zola dan Sherin Tharia yang dimulai sejak 2012 ini berakhir kandas.
Zumi Zola digugat cerai istrinya, Sherrin Tharia pada 26 Maret 2020.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, Sherrin Tharia mengajukan gugatan lantaran rumah tangganya yang sudah tak harmonis.
Lima bulan kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sherrin Tharia, tepatnya Rabu (12/8/2020).
Tak hanya itu, mantan suami Sherrin Theria ini juga dikabarkan menderita penyakit.
Zumi Zola dikabarkan mengalami gangguan penglihatan akibat sakit diabetes, beredar di media sosial.
Kabar itu ramai dibahas karena Zumi Zola disebut makin terpuruk seusai diceraikan sang istri, Sherrin Theria.
Menurut pemberitaan yang beredar, pihak pengacara khawatir dampak lebih buruk mengingat saat ini diabetes tersebut telah mengakibatkan dua mata Zumi Zola sulit melihat.
Terbaru, setelah lama tak tersorot setelah cerai dari Sherrin Tharia, kini Zumi Zola bawa kabar mengejutkan.
Dikutip dari GridStar.ID, Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Apif Firmansyah akan segera diadili di kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun 2016-2021.
"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF (Apif) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, Selasa (1/3) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (01/03).
Ali mengatakan penahanan Apif dilakukan perpanjangan selama 20 hari ke depan hingga 20 Maret 2022.
Apif ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Penahanan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret 2022 s/d 20 Maret di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Apif akan disidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
(*)