Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! BSU Tahap Ketiga Cair, Simak 2 Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji

Ruhil Yumna - Rabu, 28 September 2022 | 13:45
Klik link ini untuk memastikan bansos Rp600.000 BLT BBM dan BSU dari pemerintah.
Tribun Pontianak

Klik link ini untuk memastikan bansos Rp600.000 BLT BBM dan BSU dari pemerintah.

GridHype.ID - Setelah memasuki tahap dua, kini penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 memasuki tahap ketiga.

Melansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap ketiga telah dilakukan pada Senin (26/9/2022) lalu.

"(BSU tahap 3) sudah (disalurkan pada Senin), ada 1,357 juta (penerima)," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga?

2 cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app

2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Inilah Bacaan Doa Sayyidul Istighfar yang Bisa Diamalkan Sehari-hari

Tangkapan layar laman siapkerja.kemnaker.go.id yang menampilkan notifikasi penyaluran dana BSU 2022.

Tangkapan layar laman siapkerja.kemnaker.go.id yang menampilkan notifikasi penyaluran dana BSU 2022.

3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya

6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sudah merasa memenuhi kriteria tapi BSU BBM belum cair? Begini solusinya.

Sudah merasa memenuhi kriteria tapi BSU BBM belum cair? Begini solusinya.

Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut

Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Tubuh Bisa Terbebas dari Ancaman Penyakit Jantung, Kuncinya Cukup Konsumsi Makanan Ini

3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini

4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

5. Klik "Lanjutkan".

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca Juga: Viral Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan karena Kritik Minumannya Terlalu Manis, Ketahui Bahaya yang Mengancam Jika Tubuh Kelebihan Gula

(*)

Source : Kompas bpjs-kesehatan.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x