Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU tahap 2?
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU tahap 2, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun sebelum itu, ketahui syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Bagi kamuyang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Secara lebih rinci, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2022:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada halaman utama, cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan”.
- Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan.
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Sementara, jika bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.