Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(*)
Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(*)
Source : tribunnews kompas
Editor : Hype
Baca Lainnya
Latest