Nikita memang beberapa kali dituding memiliki bekingan karena kerap dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak, tetapi selalu bebas.
Perempuan 36 tahun ini menjelaskan alasan dirinya selalu bebas. Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menjeratnya oleh sebagian besar pihak yang melaporkannya ke polisi, tidak terbukti.
“Dilihat lagi pasalnya masuk nggak, kalau pasalnya nggak masuk, jangan kalian berpikir gue punya bekingan,” tegas Nikita Mirzani.
“Belajar lagi, pasal itu kan bisa kita pelajari di Google. Kalau nggak pasal ya gimana, apalagi yang ngelaporin nggak punya HAKI pula, apa yang mau dilaporin?”
Terkait laporan Shandy Purnamasari, Nikita mengaku bingung karena laporan tersebut diterima oleh Bareskrim. Menurutnya, kasus yang menyeret dirinya itu tidak penting karena hanya masalah di media sosial.
Dia membandingkan pengalamannya pada tahun 2019 lalu, saat dia mengalami penipuan dengan kerugian Rp1 miliar, tetapi laporannya tidak diterima Bareskrim.
Lebih lanjut, Nikita juga menyebut Shandy Purnamasari sedang melakukan panjat sosial. Pasalnya, laporan tersebut masuk sejak Maret 2022, tetapi ramai baru-baru ini.
“Kenapa baru dikeluarin sekarang, lu mau pansos sama gue?”
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik pada 31 Maret 2022 lalu.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.