Sementara Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut kedua pelaku merupakan sindikat pencuri.
Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan pencurian.
"Mereka berdua ini sindikat," ungkap Panjiyoga.
Panjiyoga mengungkapkan kronologi keduanya melakukan pencurian tersebut.
Awalanya, tersangka Sarkun meminta Mursidah memfoto sudut-sudut rumah Dara Arafah untuk mencari barang berharga.
Saat melihat sebuah brankas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.
"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brankas tidak terekam," jelas Panjiyoga.
Setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel.
Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brankas warna hitam tersebut menggunakan linggis.
"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.